Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memiliki kualifikasi: a. kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui pendidikan di bidang Terminal; dan b. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan paling rendah 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda