Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal Penumpang dipimpin oleh seorang Kepala Terminal yang dibantu oleh staf/pelaksana administrasi dan petugas operasional yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya. (2) Pengoperasian Terminal Penumpang dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi.
Koreksi Anda