Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan Terminal Penumpang. (2) Pemanfaatan Terminal Penumpang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pemanfaatan Terminal Penumpang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta dan Perusahaan Daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan swasta dan/atau Perusahaan Daerah. (4) Jasa pelayanan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelayanan masuk terminal; b. penggunaan tempat bermalam bagi Kendaraan; c. penggunaan tempat cuci Kendaraan; d. penggunaan kamar mandi/toilet; e. penyediaan tempat parkir; f. tempat kegiatan usaha; dan g. fasilitas lainnya di lingkungan Terminal Penumpang yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (5) Jasa pelayanan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipungut Retribusi atau sewa. (6) Tata cara pemungutan, besaran pungutan, serta penggunaan hasil pungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pada kondisi tertentu Pemerintah Daerah dapat membebaskan pemungutan Retribusi atas penggunaan jasa layanan Terminal Penumpang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda