Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona pengendapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan tempat untuk istirahat awak kendaraan, pengendapan Kendaraan, ramp check dan bengkel yang diperuntukkan bagi operasional bus.
Koreksi Anda