Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Zona Penumpang belum bertiket atau zona II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan tempat dimana calon Penumpang, pengantar, dan orang umum mendapatkan pelayanan sebelum
masuk ke dalam zona Penumpang sudah bertiket atau zona I.
(2) Zona Penumpang belum bertiket atau zona II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. ruang komersil /fasilitas perdagangan dan pertokoan;
b. fasilitas keamanan;
c. tempat transit Penumpang;
d. ruang bermain anak;
e. jalur kedatangan Penumpang;
f. ruang tunggu;
g. ruang pembelian tiket untuk bersama;
h. pelayanan pengguna Terminal Penumpang dari perusahaan bus;
i. pusat informasi;
j. fasilitas penyandang disabilitas/lansia;
k. toilet;
l. ruang ibu hamil atau menyusui;
m. ruang ibadah;
n. fasilitas kesehatan;
o. papan perambuan dalam Terminal Penumpang;
p. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
q. fasilitas telekomunikasi dan area dengan jaringan internet;
r. ruang penitipan barang;
s. tempat parkir;
t. halaman Terminal Penumpang;
u. area merokok; dan/atau
v. fasilitas kebersihan.
Koreksi Anda
