Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penetapan Terminal Penumpang dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Koreksi Anda