Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kendaraan angkutan penumpang umum wajib melakukan pemberangkatan Penumpang dari Terminal Penumpang sesuai dengan jaringan trayek yang telah ditetapkan: a. Menteri, untuk wilayah yang melampaui batas wilayah provinsi; b. Gubernur, untuk wilayah yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota; dan c. Bupati/Walikota, untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota. (2) Setiap Mobil Bus wajib melakukan pemberangkatan Penumpang dari Terminal Penumpang sesuai dengan kartu pengawasan.
Koreksi Anda