Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kendaraan angkutan penumpang umum wajib melakukan pemberangkatan Penumpang dari Terminal Penumpang sesuai dengan jaringan trayek yang telah ditetapkan:
a. Menteri, untuk wilayah yang melampaui batas wilayah provinsi;
b. Gubernur, untuk wilayah yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. Bupati/Walikota, untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Setiap Mobil Bus wajib melakukan pemberangkatan Penumpang dari Terminal Penumpang sesuai dengan kartu pengawasan.
Koreksi Anda
