Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan dokumen yang memuat desain tata letak fasilitas Terminal. (2) Rancang bangun Terminal Penumpang dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Koreksi Anda