Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan dokumen yang memuat desain tata letak fasilitas Terminal.
(2) Rancang bangun Terminal Penumpang dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Koreksi Anda
