Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pembangunan Terminal Penumpang dapat dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota. (3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda