Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
i. kelestarian lingkungan hidup; dan
j. kearifan lokal.
Koreksi Anda
