Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengelolaan Terminal Penumpang dilaksanakan oleh Kepala Dinas. (2) Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pembangunan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan.
Koreksi Anda