Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. kewenangan pengelolaan Terminal Penumpang;
b. penetapan lokasi Terminal Penumpang;
c. kelas dan penetapan Terminal Penumpang;
d. pembangunan Terminal Penumpang;
e. fasilitas Terminal Penumpang;
f. lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang;
g. pengoperasian Terminal Penumpang;
h. penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas Terminal Penumpang;
i. manajemen pengelolaan Terminal Penumpang;
j. kerja sama;
k. pembiayaan;
l. pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja terminal;
dan
m. kewajiban, larangan dan sanksi.
Koreksi Anda
