Koreksi Pasal 16A
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Teks Saat Ini
Gubernur pada Tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028.
5. Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
