Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah meliputi: a. mengintegrasikan Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah pada Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan c. memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan kapasitas, pemberdayaan, dan kebermanfaatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Koreksi Anda