Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah meliputi:
a. mengintegrasikan Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah pada Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan
c. memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan kapasitas, pemberdayaan, dan kebermanfaatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Koreksi Anda
