Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pembinaan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Pembinaan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kapasitas sumber daya manusia dan dalam rangka Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
BAB V . . .
(3) Pembinaan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, dan berkelanjutan.
(4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pembinaan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
