Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. (3) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda