Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengkoordinasikan pelaksanaan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq antar-Perangkat Daerah/unit kerja, instansi, lembaga, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat serta komunitas yang terkait dengan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. sebagai . . . (4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq.
Koreksi Anda