Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
Sasaran dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. kegiatan pembelajaran Pendidikan bahasa, sastra, dan Aksara Lontaraq bagi Peserta Didik di setiap jenjang dan Satuan Pendidikan formal dan Pendidikan nonformal sesuai dengan Kurikulum Muatan Lokal;
b. kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan yang bermartabat dan religius sesuai karakter, nilai, dan Paseng/Pasang yang dikandung Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan
c. kegiatan dalam pemerintahan terhadap Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan bahasa, sastra, dan Aksara Lontaraq.
Koreksi Anda
