Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah bertujuan untuk: a. menumbuhkan kebanggaan dan kehormatan sebagai jati diri masyarakat Sulawesi Selatan, karena merupakan salah satu daerah yang memiliki Aksara, dengan sejarah dan budaya yang adiluhung; b. menjadi dasar kebijakan yang kuat, berdaya paksa, dan mengikat, bagi Pemerintah Daerah sehingga Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dapat diberlakukan secara efektif dalam berbagai peruntukannya di masyarakat; (4) Pemerintah . . . c. menjadi pedoman dan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan harmonisasi dan penyelarasan penulisan Aksara Lontaraq, termasuk usaha Pembinaan, pelestarian, edukasi dan, Pemajuan Aksara Lontaraq; d. sebagai komitmen yuridis Pemerintah Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, pelestarian, edukasi, dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan e. berfungsinya dengan baik kelembagaan Perangkat Daerah, dalam mengkoordinasikan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Literasi, edukasi, pelestarian, dan Pengembangan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Koreksi Anda