Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak berperan serta seluas-luasnya dalam penyelenggaraan Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membentuk komunitas, kelompok atau lembaga terkait Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; b. melakukan penelitian, Pendidikan, pengajaran, dan pembelajaran Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan c. melakukan sosialisasi, diseminasi, publikasi dan promosi Penggunaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah melalui tulisan, gambar, suara, dan/atau video pada berbagai media dan platform digital. (3) Untuk mendorong Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, Fasilitasi, dan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda