Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada sumber daya manusia yang memberikan kontribusi dalam upaya pelestarian dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Ketentuan mengenai kriteria sumber daya manusia dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
