Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada sumber daya manusia yang memberikan kontribusi dalam upaya pelestarian dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Ketentuan mengenai kriteria sumber daya manusia dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda