Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan, pelestarian, Pengembangan, dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana. (2) Pembangunan, pengadaan, perawatan, dan pendanaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lingkup Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda