Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan, pelestarian, Pengembangan, dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana.
(2) Pembangunan, pengadaan, perawatan, dan pendanaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lingkup Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
