Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan PPO, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dengan pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan instansi vertikal lainnya, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
