Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan PPO yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana
Pasal 33 . . .
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
