Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sebagai usaha untuk mengamati dan mengawasi pelaksanaan PPO yang sedang dan telah berjalan.
(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Produk Organik yang tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan pemerintah kabupaten/kota, LSO, otoritas kompeten pangan Organik dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
