Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Unit Usaha yang telah memperoleh sertifikat Organik.
dimaksud . . .
(2) Pemberian penghargaan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. bantuan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik;
b. pemberian subsidi input dan/atau subsidi output;
c. pemberian kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d. bantuan Sertifikasi; dan/atau
e. pemberian asuransi produk.
Koreksi Anda
