Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berperan serta memfasilitasi pemasaran Produk Pertanian Organik. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi promosi Produk Pertanian Organik di tingkat lokal, nasional, dan internasional secara langsung dan elektronik; b. fasilitasi penyediaan Sarana dan Prasarana penjualan Produk Pertanian Organik; dan c. fasilitasi pendistribusian dan akses pasar Produk Pertanian Organik. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan kepada Petani.
Koreksi Anda