Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berperan serta memfasilitasi pemasaran Produk Pertanian Organik.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi promosi Produk Pertanian Organik di tingkat lokal, nasional, dan internasional secara langsung dan elektronik;
b. fasilitasi penyediaan Sarana dan Prasarana penjualan Produk Pertanian Organik; dan
c. fasilitasi pendistribusian dan akses pasar Produk Pertanian Organik.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disosialisasikan kepada Petani.
Koreksi Anda
