Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memperoleh pengakuan dari komite akreditasi nasional.
Koreksi Anda