Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) Semua Produk Pertanian Organik yang telah mendapatkan Sertifikasi Organik harus mencantumkan Logo Organik INDONESIA dilengkapi dengan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh LSO.
(2) Setiap Unit Usaha yang melakukan pengemasan ulang Produk Pertanian Organik dilarang mencantumkan Logo Organik INDONESIA sebelum dilakukan Sertifikasi ulang.
(3) Pencantuman Logo Organik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua Produk Pertanian Organik yang beredar di Daerah baik produksi dalam negeri maupun pemasukan harus mencantumkan label dan Logo Organik INDONESIA.
Koreksi Anda
