Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator dapat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan PPO.
(2) Fasilitator PPO bertugas:
a. memberikan pendampingan kepada Petani dan Unit Usaha yang melakukan Pertanian Organik mulai perencanaan, pelaksanaan, pemanenan sampai dengan pengolahan hasil;
b. memberikan informasi kepada Petani yang melaksanakan Pertanian Organik mengenai sarana produksi yang boleh maupun yang tidak boleh dipergunakan dalam pelaksanaan PPO; dan
c. memberikan pembimbingan, penyuluhan, dan pembinaan kepada Petani dalam melaksanakan PPO mengenai prosedur, tata cara, serta konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
