Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i disediakan sesuai dengan standar Pertanian Organik.
Koreksi Anda