Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komoditas yang dikembangkan untuk PPO terdiri atas Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan budi daya.
Koreksi Anda