Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Badan Usaha atau koperasi atau perseorangan yang tidak bergerak disektor usaha pertambangan, yang bermaksud menjual mineral bukan logam dan batuan yang tergali, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Koreksi Anda
