Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam; dan
c. pertambangan batuan.
(3) Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh IUP/IPR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan IUP/ IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
