Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN lahan untuk PPO. (2) Pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Pertanian Organik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif dan Fasilitasi PPO. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lahan, persyaratan pengelolaan lahan, dan pemberian insentif dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasal 13 . . .
Koreksi Anda