Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum Daerah mengenai PPO yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Sertifikat yang telah dimiliki oleh Unit Usaha sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda