Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1);
c. pencabutan sertifikat; dan/atau
d. penghentian sementara usaha.
(3) Penghentian pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah pencabutan sertifikat.
(4) Tata cara pemberian sanksi administratif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
