Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memperoleh pengakuan dari komite akreditasi nasional.
Koreksi Anda