Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
LSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memperoleh pengakuan dari komite akreditasi nasional.
Koreksi Anda
