Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i disediakan sesuai dengan standar Pertanian Organik.
Koreksi Anda
