Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
(1) Benih/Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus berasal dari:
a. Benih/Bibit yang bersertifikat; dan/atau
b. Benih/Bibit hasil Tanaman Organik.
(2) Dalam hal tidak terdapat Benih/Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dapat menggunakan benih non Organik untuk tahap awal dan selanjutnya harus menggunakan benih Organik.
Koreksi Anda
