Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik untuk menjamin terlaksananya PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
perundang-undangan . . .
Koreksi Anda
