Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi barang dalam wilayah Provinsi wajib mencantumkan nama Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha .
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi barang diluar wilayah Provinsi, tapi diedarkan atau dipasarkan di provinsi wajib mencantumkan nama
Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha serta alamat agen.
Koreksi Anda
