Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pelaku usaha wajib menarik barang yang beredar dalam keadaan rusak sebelum masa kadaluarsanya habis. (2) barang yang diproduksi secara bersamaan dengan barang yang rusak wajib ditarik dari peredaran. (3) barang yang ditarik sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dipasarkan kembali apabila terbukti tidak rusak berdasarkan hasil pengujian. (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda