Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) bahan pangan dalam kemasan yang mencantumkan label, memuat informasi sekurang-kurangnya : a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan bulan kode produksi; g. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan i. asal usul bahan pangan tertentu. (2) ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan konsumen.
Koreksi Anda