Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Produk telematika dan elektronika yang dipasarkan atau diedarkan wajib dilengkapi dengan petunjuk pemakaian .
(2) Produk telematika dan elektronika atau barang lain sebaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kartu jaminan.
(3) Petunjuk pemakaian sebagimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
