Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk telematika dan elektronika yang dipasarkan atau diedarkan wajib dilengkapi dengan petunjuk pemakaian . (2) Produk telematika dan elektronika atau barang lain sebaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kartu jaminan. (3) Petunjuk pemakaian sebagimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda