Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa dilengkapi informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lengkap dan benar.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 yang berupa pangan atau sediaan farmasi dilarang diperdagangkan walaupun disertai dengan informasi yang lengkap dan benar.
Koreksi Anda
