Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan :
a. barang yang bercampur dengan barang bekas;
b. barang yang rusak;
c. barang yang cacat; dan/atau
d. barang yang tercemar.
Koreksi Anda
