Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh konsumen secara benar, jelas dan jujur atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas kebiasaan, kepatutan, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencantumkan label halal.
Koreksi Anda