Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh konsumen secara benar, jelas dan jujur atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas kebiasaan, kepatutan, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencantumkan label halal.
Koreksi Anda
