Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Apabila barang yang beredar terbukti mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, maka Pemerintah Daerah:
a. memerintahkan penarikan dari peredaran;
b. tidak mengizinkan pelaku usaha memperdagangkan.
(2) Barang yang ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terbukti tidak mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, dapat diedarkan dan dipasarkan kembali setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
