Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila barang yang beredar terbukti mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, maka Pemerintah Daerah: a. memerintahkan penarikan dari peredaran; b. tidak mengizinkan pelaku usaha memperdagangkan. (2) Barang yang ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbukti tidak mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, dapat diedarkan dan dipasarkan kembali setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda