Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pengujian sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat
(1) terbukti barang mengandung bahan berbahaya, maka Pemerintah Daerah melarang barang tersebut :
a. diedarkan di wilayah Provinsi;
b. diproduksi di wilayah Provinsi; dan
c. dikeluarkan dari tempatnya diproduksi atau gudang.
(2) Apabila hasil pengujian sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat
(1) terbukti barang mengandung bahan berbahaya, maka pemerintah daerah melarang barang tersebut :
a. dikeluarkan dari gudang pelabuhan;
b. dikeluarkan dari gudang bandara, dan;
c. memasuki wilayah Provinsi.
Koreksi Anda
